Rabu 05 Jul 2017 07:06 WIB

Mensos Komentari Kasus Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek 3 Cucu

 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan laki-laki usia 16 tahun untuk menikah. (Baca: Remaja Nikahi Nenek tak Miliki Buku Nikah)

"Di Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1 tahun 1974 ada prasyarat usia minimal untuk menikah. Kalau laki-laki usia minimal 18 tahun," kata Mensos di Jakarta, Selasa (4/7).

Hal itu disampaikan Mensos menanggapi pernikahan Selamet Riyadi (16) dengan Rohaya (71), seorang nenek memiliki tiga cucu, di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan. Menurut Khofifah, perlu didalami apakah pernikahan keduanya yang terpaut usia 55 tahun itu apakah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kalau menikah dengan administrasi di KUA kok rasanya tidak karena akan melanggar undang-undang," katanya.

Menurut Khofifah, sejak 2000 dia sudah mengusulkan berdasarkan wajib belajar 12 tahun atau lulus SMA maka seharusnya minimal usia menikah bagi perempuan 18-19 tahun. "Mestinya mereka juga sudah ber KTP, KTP itu biasanya usia 17 tahun. sebetulnya ada beberapa item di UU perkawinan yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini," tambah dia. Sebelumnya pernikahan antara Selamet dengan Ruhaya menjadi viral di media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement