Selasa 04 Jul 2017 19:52 WIB

Pengacara: Kami Ada Bukti Chat Firza-Rizieq tak Benar

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.
Foto: Arif satrio nugroho
Firza Husein (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan obrolan pornografi Firza Husein kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7). Dia pun mendapatkan puluhan pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menyatakan terima kasih pada penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Aziz, penyidik telah melakukan pekerjaannya dengan baik.

"Pendapatnya saya berterima kasih kepada penyidik telah membantu kita dengan baik. Yang ditanya adalah soal chat. Ditanya 30 pertanyaan," kata Aziz usai menemani pemeriksaan Firza di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (4/7) malam.

Aziz bersikukuh menyatakan, meski polisi memiliki bukti, pihaknya pun memiliki data jika tuduhan yang menimpa Firza Husein tidak benar. "Ya enggak papa, kan kita juga punya argumen dan punya data-data bahwa hal itu tidak benar," ujarnya.

Menuju pengadilan, Aziz menganggap hal tersebut tidaklah menjadi masalah. Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya objektif melihat kasus ini.  "Ya tidak apa-apa, jika memang aparat penegak hukum objektif melihat permasalahan bahwa ini tidak memenuhi unsur pidana yg dimaksud seperti itu," ujar dia.

Aziz pun menyatakan, Firza Husein akan kembali menjalani pemeriksaan pekan depan. Aziz pun mengindikasikan akan membawa saksi yang meringankan nantinya.

Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi yang juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab.

Berkas perkara Firza Husein pun telah diajukan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun karena masih belum lengkap, Firza pun dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan tambahan melengkapi berkas perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement