Selasa 04 Jul 2017 17:58 WIB

Gubernur DKI Terjunkan Disdukcapil Data Pendatang

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menjelaskan soal pendataan pendatang dalam rangka urbanisasi usai Lebaran 2017. Konsepnya petugas perangkat kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta) turun ke lapangan untuk mendata pendatang.

"Kalau ada warga baru itu harus segera melapor," ujar Djarot di Balai Kota, Selasa (4/7).

Mantan wali kota Blitar ini menuturkan, pendataan di perkampungan lebih mudah daripada di rumah susun dan apartemen. Pemprov DKI, kata Djarot, mendorong petugas untuk standby di apartemen, flat (rumah susun), dan perumahan menengah ke atas.

"Di perumahan-perumahan menengah ke atas, ini juga harus kita pantau. Tapi kalau di pemukiman biasa itu gampang. Di rusun apalagi karena pengelola bertanggung jawab. Tapi yang di flat, di apartemen tetap kita pantau, karena apa supaya kita mengetahui pergerakan orang di Jakarta," katanya.

Selain itu, Djarot menegaskan jika ada warga pendatang yang tidak mempunyai tujuan dan menelantarkan dirinya sendiri, maka pendatang tersebut akan dijemput dan dibina di panti-panti sosial milik Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta. Mereka yang belum terdaftar akan didata melalui operasi bina kependudukan (biduk) yang digelar Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI menurut dia, juga sudah bekerja sama dengan beberapa provinsi besar yang tergabung dalam mitra pelajar utama (MPU). Sisi lain, pendatang yang masuk ke Jakarta harus memiliki tujuan yang jelas agar dapat tinggal di ibu kota. Kemudian ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai syarat tinggal di Jakarta.

"Ya mempunyai tujuan yang jelas apa, apa bekerja, apa sekolah apa ingin menyatukan keluarga. Kedua, harus mendapatkan surat pengantar dari daerah asal, dan kemudian surat pengantar itu kan ada tujuannya i mana ia bertempat tinggal. Kemudian, setelah itu ia harus melapor kepada RT RW setempat dan kemudian diproses dilaporkan dikelurahan untuk mendapatkan surat keterangan. Sehingga seperti itu terpantau. Jadi itu syaratnya," ujar Djarot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement