Jumat 30 Jun 2017 12:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan Periksa Pendatang

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Para pendatang ke Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Mardiah
Para pendatang ke Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan tidak ada kebijakan khusus mengenai pendatang dari luar daerah. Setiap tahun, ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan bina kependudukan (binduk) yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dukcapil sudah mengirim surat edaran bagi siapapun yang datang di Jakarta harus didata. Sebab bagaimanapun, Djarot menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengetahui mobilitas orang-orang dari luar Jakarta.

Selain itu, pemeriksaan pendatang dari luar daerah akan dilakukan mulai H+2  hingga H+15 Lebaran. "Kalau perlu kita (cek) sampai H+20. Artinya habis Lebaran, 20 hari ke depan," ujar mantan wali kota Blitar ini.

"Saya juga perintahkan ada misalnya datang ke Jakarta kemudian tinggal di pinggir-pinggir jalan di kolong jembatan diperintahkan segera ditertibkan untuk balik pulang ke daerahnya atau kami akan ajak mereka-mereka itu ke panti-panti sosial untuk dilakukan pembinaan kalau ada seperti itu," ujar Djarot di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (30/7).

Untuk mencegah warga bermukim di pinggir jalan atau kolong akan ada petugas dukcapil di tingkat Kelurahan yang bekerja sama  dengan petugas dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Kelurahan. Mereka ditempatkan di wilayah tertentu, misalnya di rusun, dekat keramaian pasar, stasiun, dan terminal.

Dua petugas Dukcapil akan diturunkan di tingkat kelurahan. "Karena warga kita yang tinggal di rusun itu keluarga inti (terdiri dari) anak, istri. Mertua, kakek, nenek silakan tapi jangan dong keponakan dari kampung terus di rusun dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement