REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama libur hari Raya Idul Fitri 1438 H, peraturan kendaraan berplat ganjil genap tidak diterapkan di semua ruas jalan protokol di Ibu Kota. Semua kendaraan pun dibolehkan melewati jalur-jalur protokol itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap memang karena libur Hari Raya atau hari libur nasional lainnya. Namun, untuk lebaran ini, polisi melakulan perpanjangan disesuaikan dengan libur cuti bersama hari lebaran.
"Tidak diberlakukan (Ganjil Genap) hingga nanti setelah lebaran, tanggal 2 Juli 2017 di jalur protokol," kata Halim pada Republika.co.id, Selasa (27/6).
Halim menambahkan, ganjil-genap telah berhenti diberlakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut dia, hal ini telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Ada keputusan gubernur, ada peraturannya tahun 2016 yang menyatakan begitu, tidak diberlakukan untuk libur nasional untuk lebaran dengan cuti bersama tidak diberlakukan juga," ujar dia.
Pantauan Republika.co.id, sejumlah ruas jalan protokol dengan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said terpantau lengang. Begitu juga kendaraan yang melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, kendaraan yang melintas terpantau lancar. Kendaraan dengan plat apapun bebas melewati ruas jalan-jalan itu.
Halim mengatakan, aturan ini akan diberlakukan kembali saat libur lebaran usai. "Tanggal 3 Juli kita berlakukan kembali," kata dia.