Jumat 23 Jun 2017 22:14 WIB

Djan Faridz Harus Legowo Pascaputusan MA

 Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz memberikan keterangan pers usai usai menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPP PPP Ali Tanjung menegaskan kubu Djan Faridz harus legowo pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Perdata Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016.

"Putusan PK MA No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 itu menerima gugatan dari kepengurusan Romi. Artinya, Djan Faridz tidak punya lagi landasan hukum mengatasnamakan PPP," kata Ali Tanjung di Jakarta, Jumat (23/6).

Dia mengatakan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy ingin merangkul semua pihak, termasuk kubu Djan Faridz, untuk bersama-sama membesarkan partai. Namun dia menyayangkan pernyataan pengikut Djan seperti Sudarto yang menebar fitnah dengan menyatakan kubu Romi memecat kader.

"Padahal sebaliknya justru Djan yang banyak memecat kader meskipun tidak punya landasan hukum," ujar dia.

Ali menyarankan Sudarto belajar kepada Abraham Lunggana atau H Lulung yang mau menerima kenyataan politik dan ingin berislah.

Wakil Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto mengatakan ajakan islah Romi itu bertolak belakang dengan kenyataan. Dia berpendapat kubu Romi justru gencar memberikan SK pemecatan kepada kader-kader PPP pendukung Muktamar Jakarta.

"Saya ucapkan terimakasih kepada saudara Romi yang telah menawarkan islah kepada kami yang dilanjutkan dengan penawaran jabatan dan kedudukan kepada Ketua Umum PPP Djan Faridz. Islah itu baik, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadhan ini," kata Sudarto.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Romi atas realisasi dari ajakan islah itu ternyata berupa surat pemecatan terhadap kader-kader dan surat ancaman akan menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro.

Sudarto mengatakan surat pemecatan dan upaya pendudukan DPP tersebut sangat absurd karena hanya berdasarkan portal website internet semata.

Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement