REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 8.019 narapidana di Sumatra Utara menerima remisi pada hari raya Idul Fitri 1438 H. Dari jumlah napi itu, sebanyak 66 orang di antaranya langsung bebas saat hari Lebaran nanti.
"Dari 8.019 orang, yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 7.953 wargabinaan. Sedangkan, menerima remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 66 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting, Jumat (23/6).
Josua mengatakan, para napi tersebut berasal dari 38 Lapas, Rutan, Cabang Rutan, dan Lapas Militer yang ada di Sumut. Seluruh wargabinaan yang memperoleh remisi keagamaan itu, lanjutnya, terdiri dari kasus pidana umum dan pidana khusus.
"Wargabinaan yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, yakni berjumlah 992 orang," ujar dia.
Pengurangan masa tahanan yang diterima napi ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Seluruh pengajuan remisi ini pun, kata Josua, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut.
"SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan di masing-masing Lapas dan Rutan tepat pada hari Idul Fitri, Minggu, 25 Juni 2017, nanti. SK akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan," kata Josua.