Kamis 22 Jun 2017 20:18 WIB

Jaksa Sebut Novanto Terima Dana Melalui Andi Narogong

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto disebut menerima uang dari Anang S Suhardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terkait proyek pengadaan KTP-el. Uang tersebut diberikan kepada Novanto saat menjadi ketua fraksi Partai Golkar pada periode 2009-2014. Pemberian uang melalui Andi Narogong.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mufti Nur Irawan, dalam pembacaan surat tuntutan untuk Irman dan Sugiharto, mengatakan sebagian uang pembayaran dalam tahap I, II, dan III pada 2011 serta pembayaran tahap I pada 2012, diberikan kepada Novanto melalui Anang dan Andi.

"Sampai dengan Mei 2012, Anang S Sudihardjo sudah tidak bersedia lagi untuk memberikan sejumlah uang kepada Setya Novanto melalui Andi Narogong," tutur Mufti saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Karena Anang tidak bersedia menyerahkan uang ke Novanto lagi, Sugiharto bertemu dengan Anang dan Andi untuk membahas solusinya di Senayan, Jakarta. Kala itu, Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mufti juga mengungkapkan Novanto bersama dengan dua terdakwa, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Andi Narogong, Drajat Wisnu Setyawan, serta Isnu Edhi Wijaya, telah melakukan kerja sama yang erat dan sadar.

Kerja sama itu menunjukan adanya kesatuan kehendak, dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik. "Dengan demikian kami berpendapat unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement