Kamis 22 Jun 2017 19:44 WIB

Apresiasi OTT KPK, Tjahjo Minta Area Rawan Korupsi Dipahami

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo member8ikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo member8ikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para pejabat memahami area-area rawan korupsi sehingga tidak terjerumus dalam praktik menyimpang dalam pemerintahan. "Memahamilah area rawan korupsi," kata Tjahjo Kumolo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/6).

Tjahjo menyebutkan, area rawan korupsi itu meliputi perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, retribusi dan pajak, dan jual beli jabatan. "Kalau seluruh pejabat, mulai dari saya sampai lurah atau kepala desa memahami ini, saya kira akan tertib. Aturannya ada semua, UU-nya ada semua, ada pengawasan melekat semua," ucapnya, menegaskan.

Terkait dengan banyaknya pejabat daerah terjaring praktik korupsi, Tjahjo mengatakan upaya mencegah sudah dilakukan cukup panjang. "Saya masuk sudah dengan BPK, KPK, e-planning digiatkan, sekarang juga sedang dikerjakan konsep untuk inspektorat, sehngga fungsi pengawasan dan pencegahan ditingkatkan," tuturnya.

Mendagri juga mengapresiasi KPK yang rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Dengan semakin banyak OTT KPK jangan dicurigai KPK melampaui kewenangan, justru itu untuk memberikan 'shock' terapi," ujarnya.

Tjahjo menyebutkan ke depan sesuai arahan Presiden Jokowi, fungsi inspektorat akan dioptimalkan untuk mencegah praktik korupsi. "Apa fungsi inspektorat daerah? Dengan KPK masuk berarti kan inspektorat nggak jalan. Padahal membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, itu perlu. Ya revolusi mental, nggak bisa sekejap, butuh waktu. Semua berpulang ke kita," demikian Mendagri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement