Kamis 22 Jun 2017 17:05 WIB

Pansus Hak Angket KPK Bahas Pemanggilan Kedua Miryam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Taufiqulhadi (dari kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Taufiqulhadi (dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat internal tingkat pimpinan pada Kamis (22/6). Rapat internal yang dilakukan sehari sebelum cuti bersama lebaran tersebut, mengagendakan pembahasan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.

"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur. Termasuk surat yang akan kita kirim kedua kalinya," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).

Menurutnya, jika rapat hari ini menyepakati pemanggilan ulang terhadap Miryam maka surat pemanggilan kedua akan dilayangkan pada hari ini langsung ke KPK. Karena meskipun Miryam telah mengakui secara lisan perihal surat bantahan yang dikirimkan kepada Pansus Angket, namun kehadirannya tetap diperlukan oleh Pansus. Selain itu, Pansus Angket ingin langsung menghadirkan Miryam segera selesai libur lebaran.

"Setelah hari ini tidak ada waktu lagi. Semuanya sudah pulang dan kami menunggu kehadiran miryam setelah reses," kata Anggota DPR dari Partai Nasdem tersebut.

Taufiqulhadi mengatakan dalam rapat pimpinan pansus juga akan membahas rencana pertemuan dengan kepolisian dalam hal ini oleh Wakapolri terkait upaya pemanggilan paksa. Namun ia menegaskan dalam rapat tidak akan membahas usulan salah satu anggota Pansus Muhammad Misbakhun soal usulan boikot anggaran KPK-Polri. Sebab, ia menilai usulan Misbakhun tersebut adalah pendapat pribadi dan bukanlah pendapat resmi Pansus.

"Jadi yang akan kami bicarakan nanti adalah sebuah pendapat sebagai way out yang dilontarkan kapolri terhadap persoalan tersebut. Bukan berbicara tentang bagaimana menutup, bagaimana menghambat anggaran tersebut, tidak kami bicarakan itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement