REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rochmad mengungkapkan, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi pada Rabu (21/6) sore. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap berada di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok lantaran alasan keamanan.
"Dipindahkan pada Rabu (21/6) sore, sekitar antara pukul 16.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Jadi eksekusi di LP Cipinang, tetapi oleh LP Cipinang dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, maka LP Cipinang membuat surat ke Mako Brimob, intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimob," ungkap Noor saat dihubungi, Kamis.
Sehingga, status Ahok saat ini sudah menjadi terpidana meskipun masih berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok . "Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang dititipkan di Mako Brimob," terangnya.
Noor tak bisa memastikan sampai kapan mantan bupati Belitung Timur itu akan mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menurut Noor hal tersebut merupakan domain daru lapas.
"Itu domainnya Lapas Kemenkumham, Dirjen Lapas. Jaksa sebagai eksekutor sudah mengeksekusi, keputusan dijalankan. Seperti kita tahu juga kan bahwa situasi kalau sipil. Keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Rutan Mako Brimob dalam menjalani pidananya," terangnya.
Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang putusan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 9 Mei.