Rabu 21 Jun 2017 19:31 WIB

Kejakgung Siap Eksekusi Hukuman Penjara Ahok Besok

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera melakukan eksekusi terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Paling lambat, besok rencananya Ahok akan segera ditempatkan di sel tahanan untuk menjalani masa hukumnya selama dua tahun penjara. "Paling lambat besok, nanti dikabari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di gedung Kejakgung, Rabu (21/6).

Noor mengaku belum bisa menyebutkan di mana tepatnya Ahok akan menghabiskan hari-harinya selama dua tahun dalam jeruji besi itu. Malam ini, terangnya masih sedang mengkaji penetapan dari pengadilan untuk mempersiapkan eksekusinya. "Ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya karena ini orangnya ada di Brimob Kepala Dua, Depok," jelas dia.

Setelah dikaji, tambah Noor, maka akan segera mengeksekusi mantan gubernur DKI Jakarta itu dari Markas Brimob. Saat ini tim pun sedang disiapkan untuk melakukan proses tersebut. "Baru dipersiapkan, segera dieksekusi nanti. Tadi saya nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya itu," papar Noor.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan mantan bupati Belitung Timur itu bersalah dalam kasus penodaan agama. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dengan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement