Rabu 21 Jun 2017 16:59 WIB

Ahok akan Dieksekusi Hari Ini?

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia mengatakan ihwal eksekusi pemindahan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang dalam proses administrasi. Bila memang sudah rampung, hari ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dieksekusi.

"Saat ini memang masih dalam rangka proses administrasi, tapi langsung komunikasi deh. Yang jelas mudah-mudahan bisa hari ini selesai. (Kalau selesai proses administrasi) Ya hari inilah (pemindahan Ahok) kalau bisa hari ini," ungkap Dicky saat dihubungi, Rabu (20/6).

Namun, Dicky belum mau mengungkapkan secara detail kapan waktu pemindahan serta lapas mana yang akan dihuni oleh mantan Bupati Belitung Timur itu. Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang putusan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5) lalu. Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement