REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar saat persidangan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Miryam, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan dalam kasus KTP-elektronik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.
KPK sedang mendalami hubungan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.
"Markus Nari (MN) kami periksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus indikasi perbuatan menghalangi penyidikan KTP-e, kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6).
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya. "Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-el itu," tuturnya.
KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.