Selasa 20 Jun 2017 20:20 WIB

Bandar Kubur Puluhan Bal Ganja Kering di Halaman Rumah

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima pelaku narkoba jaringan Aceh-Medan diringkus di Deli Serdang, Sumatra Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 38 bal ganja kering.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Kumaiyah (39), warga Jl Sei Mencirim, Paya Geli, Sunggal, Deli Serdang.

"Dia diringkus di samping rumahnya di Jl Sei Mencirim, desa Paya Geli, kecamatan Sunggal, Senin, 12 Juni sekitar pukul 22.00 WIB," kata Daniel, Selasa (20/6).

Daniel menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat personil Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Jl Sei Mencirim. Petugas yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi rumah tersebut dan menjumpai penghuni yang diketahui bernama Kumaiyah. Petugas pun kemudian menanyakan perihal ganja kepada laki-laki tersebut dan dijawab tidak ada.

"Pada saat itu petugas memeriksa belakang rumah dan ditemukan dua bal ganja kering di bawah kursi. Kumaiyah tidak bisa mengelak bahwa ganja tersebut adalah miliknya," ujar dia.

Petugas lalu menginterogasi Kumaiyah dan membongkar tempat disembunyikannya ganja lain. Sebanyak 36 bal ganja kering kemudian ditemukan ditanam di dalam tanah di samping rumahnya. Dengan ditemukannya ganja ini, berarti total ganja yang disimpan Kumaiyah berjumlah 38 bal. "Per bal ganjanya seberat satu kilogram," kata Daniel.

Dari Kumaiyah, polisi lalu melakukan pengembangan ke jaringannya. Kepada petugas, Kumaiyah mengaku ganja itu diperoleh dari orang Aceh melalui perantara seseorang bernama Zulkarnaini (35).

"Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian menangkap pelaku lain, yaitu Zulkarnaini. Lalu Junaidi Anwar, 35 tahun, dan Mizan‎, 21 tahun, yang menjual ganja itu kepada Zulkarnaini. Keduanya mengambil ganja dari seseorang di Aceh bernama M Jamil Abdullah, 52 tahun, yang juga sudah kami tangkap," ujar Daniel.

Selain 38 bal ganja, petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza dan lima unit ponsel dari para tersangka. Saat ini, kelimanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut‎. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement