Selasa 07 Jul 2026 08:20 WIB

Fakta Baru Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa, Positif Sabu

Polisi terus melakukan pengembangan yang salah satunya memastikan asal narkoba.

Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37 tahun) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA. Pelaku ditangkap di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Ahad (5/7/2026) malam.
Foto: Tangkapan layar
Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37 tahun) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA. Pelaku ditangkap di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Ahad (5/7/2026) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mengungkapkan pelaku penganiayaan berinisial FRS (37 tahun) yang memukul pengendara jalan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, positif memakai narkoba jenis sabu. Pelaku dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine.

"Jadi untuk tes urine kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif memakai narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Baca Juga

Nurma mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan yang salah satunya memastikan asal narkoba itu. Menurut Nurma, pelaku melakukan aksinya atas bisikan dan motifnya hanya ingin memukul sendiri.

"Motifnya adalah dia cuman ingin memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia ingin memukul seseorang aja di jalan itu," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditahan terancam Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian, polisi juga masih mendalami kasus pelanggaran pelaku yakni penilangan lantaran tidak memakai helm saat berkendara lalu lintas.

"Iya betul, jadi kita tadi udah koordinasi dengan Kanit Lantas Jagakarsa untuk melakukan penilangan. Yang jelas tidak pakai helm, ya kan? Dengan alat-alat surat-suratnya juga kita harus jelas itu dari dari apa kendaraan yang dipakai," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Ketentuan ini menetapkan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi