Selasa 20 Jun 2017 14:41 WIB

Buni Yani Sindir Jaksa

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Usai sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram (20/6). Terdakwa Buni Yani menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Andi Muhammad Taufik yang hanya menyiapkan tujuh halaman surat dakwaan sementara pihaknya 40 halaman nota keberatan.

“Kami punya eksepsi 40 halaman sedangkan dakwaan jaksa tujuh halaman, yang lebih serius siapa dalam perkara,” ujarnya saat memberikan orasi kepada puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar yang dipimpin Ustaz Asep Saepudin di depan kantor Gedung Perpus dan Arsip.

Menurutnya, tim kuasa hukm rela tidak dibayar bahkan begadang demi mempersiapkan nota keberatan yang berjumlah 40 halaman. Sebab, katanya para penasehat hukum membela siapa pun yang berada pada posisi seperti dirinya. “Mereka (penasehat hukum) akan membela demi kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, jangan sampai kasus yang tengah dialaminya dipaksakan hingga harus masuk ke penjara. Sementara itu ketua API Jabar, Asep Saepudin berharap dengan nota keberatan yang dibacakan majelis hakim bisa segera membebaskan Buni Yani.

Buni Yani menegaskan dirinya tidak pernah memotong video tentang sambutan Gubernur DKI Jakarta saat berada di Kepulauan Seribu. Sehingga dakwaan yang disampaikan JPU tidak berdasar sama sekali.

"Di dalam handphone saya itu tidak ada aplikasi atau software untuk melakukan editing saya dapat dari orang lain dan saya dituduh memotong sehingga saya disangkakan pasal 32,” katanya.

Aldwin Rahadian menambahkan, keputusan majelis hakim yang menetapkan vonis hukuman kepada Basuki T Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama dan sudah inkrah menegaskan Buni Yani tidak melakukan fitnah. Sehingga layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Katanya, apabila Buni Yani ternyata tetap dianggap bersalah maka ke depan jika ada orang yang melaporkan kejahatan maka bisa ditanggap dengan dugaan menyebarkan kebencian.

(Baca Juga: Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Ada Pasal 'Sim Salabim')

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement