Ahad 18 Jun 2017 18:20 WIB

Kemenkum HAM Pertanyakan Pernyataan BNN

Rep: SANTI SOPHIA/ Red: Joko Sadewo
Lapas Cipinang Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Lapas Cipinang Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mempertanyakan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menyebut setidaknya 50 persen peredaran narkotika dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pernyataan itu juga menyusul ditemukannya sel mewah, termasuk di Lapas Cipinang, Jakarta Timur yang dihuni narapidana Haryanto Chandra.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman, instansi nya juga sudah bekerjasama dengan BNN. "Kita kan meminta kepada BNN menyebutkan nama-nama siapa saja (narapidana), salah satunya kita minta nama orang, disebut saja orang-orangnya," kata Endang kepada Republika.co.id, Ahad (18/6).

Endang menyebut Kemenkumham bisa menempatkan narapidana tersebut di sel lebih khusus. Artinya, diisolasi dengan lebih ketat.

"Kita akan tempatkan di suatu tempat tapi sekarang belum ada nama-nama siapa. Yang kita inginkan nama-nama, supaya pengawasannya mudah. Itu saja kerja sama dengan BNN," jelasnya.

Terkait temuan sel mewah di Lapas Cipinang, Endang mengatakan pemeriksaan terhadap petugas Lapas masih dalam proses. Sedikitnya 45 petugas diperiksa, termasuk Kepala Lapas Cipinang yang dicopot dari jabatannya. Selain itu, narapidana Haryanto Chandra juga direncanakan dipindah ke Lapas Nusakambangan setelah selesai diperiksa BNN.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement