REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa Muchlis Adjie (51 tahun), eks kepala Lembaga Permusyawaratan (Lapas) Klas IIA Kalianda. Muchlis dituntut dalam perkara gratifikasi dalam penyediaan fasilitas kepada tahanan narkoba di dalam Lapas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (2/1).
JPU menilai terdakwa telah terbukt bersalah dan melawan hukum terhadap percobaan melakukan pemufakatan jahat di dalam Lapas yang dipimpinya. “Terdakwa seharusnya mengawasi narapidana, namun justru terdakwa memberikan fasilitas khusus kepada narapidana,” kata JPU Rosman Yusa.
Dalam keterangannya, JPU Rosman menyatakan, terdakwa memberikan fasilitas khusus kepada narapidana yang menghuni Lapas Kaliada Marzuli Yunus. Marzuli adalah terpidana kasus perkara narkoba.
Pemufakatan jahat terdakwa, seperti dituturkan JPU, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bruto keseluruhan 4.627,73 gram. Jumlah itu berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2.782,38 gram dan 4.000 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1.845,35 gram.
Terdakwa Muchlis Adjie, menjadi terdakwa pada sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia dijerat kasus gratifikasi. Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi untuk menyediakan fasilitas yang ada di Lapas untuk tahanan kasus narkoba.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menyatakan, BNNP hanya menyidik kasus yang berkaitan dengan narkoba dan jaringannya yang menimpa Muchlis Ajdie. Menurut dia, mengenai kasus dugaa gratifikasi dalam jaringan narkoba di dalam Lapas ia menyatakan hal tersebut dapat dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Tagam, lembaganya hanya berwenang mengusut kasus terkait dengan pasal narkoba, sedangkan mengenai gratifikasi, korupsi, dan juga seperti minuman keras itu kewenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.