Ahad 18 Jun 2017 09:24 WIB

Saat Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga DKI Jakarta yang hendak melakukan mudik lebaran dapat memarkirkan atau menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi terdekat. Ini untuk menghilangkan kekhawatiran dengan keamanan kendaraan yang ditinggal di Jakarta. 

"Jadi, anggota Polres atau polsek yang mempunyai lahan bisa digunakan kalau nanti masyarakat ada rasa khawatir," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Ahad (18/6). 

Namun, Argo menuturkan, penitipan kendaraan tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan lahan di polres atau polsek. "Bukan berati kami suruh jaga parkir seharian, ya, enggak begitu," ujar dia. 

Argo menjelaskan, polisi bukan berarti menyediakan lahan parkir. Jika tersedia lahan parkir yang cukup di sebuah kantor polisi maka warga yang meninggalkan kendaraan saat mudik boleh saja meletakkan kendaraannya di kantor polisi tersebut. 

Jika tidak tersedia, polisi pun tidak memaksakan akan menyediakan lahan bagi warga. "Yang ada lahan parkir, kalau gak ada lahan parkir, ya, enggak lah," ujar dia.

Argo menambahkan warga tidak perlu khawatir mengenai biaya penitipan kendaraan ini. Menurut dia, parkir atau penitipan kendaraan di lahan parkir yang ada di polres atau polsek terdekat tidak dipungut biaya apapun. "Gratis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement