Sabtu 17 Jun 2017 22:33 WIB

OTT KPK, PAN Siap Pecat Kadernya yang Terbukti Korupsi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPP PAN Yandri Susanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPP PAN Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak segan memecat kadernya yang terbuktik korupsi. Hal ini menyusul penangkapan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/6). 

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan akan memberikan sanksi kepada Umar. Bahkan, partai akan memecatnya kalau terbukti korupsi. "Kalau benar-benar bersalah pasti kita proses secara kepartaian," kata Yandri kepada awak media, Sabtu (17/6).

Sebelum memberikan sanksi, PAN akan meminta Umar untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kasus dugaan suap yang yang menjeratnya. 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017. Keempatnya, yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. 

KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut, namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement