REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan izin untuk mendatangkan Miryam S Haryani, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mendatangi rumah tahanan (Rutan) tempat Miryam dibui. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Pansus Hak Angket KPK, Arsul Sani.
"Paling jauh, KPK hanya bisa meminta kepada DPR RI agar Pansus yang datang ke tempat dimana yang bersangkutan (Miryam) ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan, dan lain-lain," kata Arsul, kepada awak media, Sabtu (17/6).
Namun Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berharap lembaga anti rasuah itu mematuhi fungsi yuridis DPR RI untuk melaksanakan hak angket. Sebab, kata Arsul, Pansus Angket KPK sudah diatur dalam UU MD3.
Kemudian tidak ada satupun dalam UU MD3 atau UU KPK atau KUHAP atau UU lainnya yang mengatur pengecualian kalau KPK sedang menahan orang dan yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR RI.
Selain itu DPR RI juga memiliki wewenang berdasar Undang-undang MD3 untuk memamggil siapapun. Bahkan sekalipun orang itu sedang dalam penahanan oleh lembaga hukum. "Kami berhak untuk memanggil, ini berdasarkan undang-undang," tegas Anggota Komisi III DPR RI.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya, Mukhamad Misbakhun. Bahkan dia menyatakan KPK pun harus datang jika diund oleh Pansus Hak Angket KPK itu sendiri. Misbakhun tidak ingin membayangkan konflik antara DPR RI dengan KPK.
Oleh karena itu dia tidak menginginkan KPK tak menghadiri undangan Pansus Hak Angket KPK. Sebab hal itu, akan memperburuk keadaan, serta memperuncing konflik antar lembaga negara.
"Itu akan memperburuk keadaan dan semakin membuat hiruk pikuk keadaan. Kalau menurut saya ikuti saja dengan baik, datang dan kemudian diberikan penjelasan bahwa KPK bekerja dengan mekanisme standar operasional. Prosedurnya seperti apa dan itu yang menjadi pertanyaan mendasar," jelas Misbakhun.