Sabtu 17 Jun 2017 09:55 WIB

285 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 285 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan remisi Idul Fitri 2017/1438 Hijriyah.

"Ada 285 narapidana Muslim yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H ini yang empat diantaranya langsung bebas," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas II Nyomplong Kota Sukabumi Tahar, Sabtu.

Menurutnya, ada beberapa kriteria seorang narapidana layak mendapatkan remisi tersebut seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, tidak berulang kali keluar masuk penjara atau residivis dan sudah menjalani masa hukuman minimalnya enam bulan.

Pemberian remisi ini rutin diberikan kepada narapidana khususnya saat hari besar kegaamaan seperti Idul Fitri dan Natal serta Hari Kemerdekaan RI. Ia mengatakan yang memutuskan remisi ini adalah Kementerian Hukum dan HAM RI tetapi untuk pengajuannya tetap dari pihak Lapas Nyomplong.

Setiap harinya petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman tersebut. Jika selamanya baik maka berhak mendapatkan potongan masa tahanan yang lamanya setiap narapidana berbeda.

"Pada Lebaran kali ini, ada 11 narapidana wanita yang juga mendapatkan remisi. Sehingga jelas tidak semua narapidana bisa mendapatkan potongan masa tahanan walaupun itu hak mereka, tetapi harus sesuai syarat yang berlaku," tambahnya.

Tahar mengimbau narapidana yang tepat Idul Fitri 1 Syawal 1438 H bebas dari masa hukumannya agar tidak kembali terjerumus lagi ke kasus pidana yang telah menjeratnya serta bisa memperbaiki kesalahannya setelah kembali ke masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement