Senin 17 Aug 2020 23:30 WIB

Remisi Napi Lapas Sukabumi Hemat Anggaran Hingga Rp 372 Juta

Total 253 napi lapas Sukabumi mendapat remisi hari kemerdekaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi. Total 253 napi lapas Sukabumi mendapat remisi hari kemerdekaan
Foto: istimewa
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi. Total 253 napi lapas Sukabumi mendapat remisi hari kemerdekaan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 253 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sukabumi mendapatkan remisi hari kemerdekaan 17 Agustus. Hal ini berdampak positif pada penghematan anggaran negara khususnya biaya makan narapidana.

Penyerahan remisi umum ini dilakukan Kepala Lapas Klas IIB Sukabumi Yosafat Rizanto, Senin (17/8). "Dengan ada 253 orang narapidana mendapatkan remisi, maka jumlah keseluruhan penghematan biaya makan setelah mendapatkan remisi umum Tahun 2020 adalah Rp 372.840.390," ujar Kepala Lapas Klas IIB Sukabumi, Yosafat Rizanto kepada wartawan.

Hal itu didasarkan penghitungan besaran uang makan per hari bagi narapidana yang mencapai Rp 18.577. Di mana kata Yosafat, besaran remisi umum yang diberikan kepada narapidana mencapai kisaran 1 bulan hingga 5 bulan. Di mana untuk jumlah penerima remisi satu bulan mencapai sebanyak 58 orang dan mampu menghemat anggaran Rp 32.323.980 per bulan.

Untuk remisi dua bulan sebanyak 49 orang mampu menghemat Rp 54.616.380 dan remisi tiga bulan sebanyak 85 orang mampu menghemat Rp 142.114.050. Selain itu remisi 4 bulan sebanyak 47 orang menghemat Rp 104.774.280 daan remisi 5 bulan sebanyak 14 orang mampu menghemat Rp 39.011.700.

Kebanyakan yang mendapatkan remisi lanjut Yosafat, adalah tindak pidana narkotika sebanyak 139 orang dan tindak pidana umum sebanyak 114 orang. Di mana mereka mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi ini mengacu pada ketentuan yang ada seperti Undang-undang Nomor 12 Tahun 19995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Di mana syarat remisi ada dua yakni sustantif dan administrasi.

Pertama syarat substantif yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Pemberian remisi ini ungkap Yosafat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sistem Database Pemasyarakatan).n 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement