REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan ketua RT/RW, kepala desa, dan tetangga harus peka apabila mendapati kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Mereka harus secepatnya melaporkan kepada pihak berwenang
Hal ini dikatakan Yohana menanggapi kisah keluarga Joni Isa, yang selama sepuluh tahun tinggal di sebuah gang sempit di Tambora, Jakarta Barat. Joni-Isa tinggal di gang karena tidak memiliki rumah. Isa bahkan melahirkan di gang hanya dengan beralaskan kardus bekas, satu bulan lalu.
Yohana mengaku dirinya baru mendengar kasus yang menimpa keluarga tersebut. Namun, Yohana menegaskan apapun kejadian yang terjadi terhadap perempuan, bilamana tetangga-tetangga mengetahuinya harus melaporkan secepatnya ke kepolisian.
"Atau, melaporkan ke sesama perempuan atau kepala desa supaya kasus seperti itu bisa ditangani. Apalagi mungkin ibu ini adalah korban KDRT. UU KDRT sudah ada, tinggal diimplementasikan," kata Yohana, usai buka bersama di rumah dinasnya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Ketiga anak keluarga ini tidak bersekolah, mengalami kekurangan nutrisi, dan tidak punya akta kelahiran. Yohana mengatakan, penanganan ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Semua pihak terkait perlu menyadari bahwa perempuan dan anak adalah pilar penting dan harus diselamatkan.
"Jangan sampai kita membiarkan perempuan-perempuan ini jadi korban, termasuk anak-anak. Jadi, harus ditangani, terutama kepala desa, ketua RT, yang harus cepat-cepat mendapat laporan dan menindaklanjuti ke tingkat kepolisian," ujar Yohana.