Jumat 16 Jun 2017 21:11 WIB

Jelang Lebaran, Bareskrim Amankan Pembuat Uang Palsu

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARAT -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, polisi telah mengamankan satu orang pelaku pembuatan uang palsu (upal). MA diamankan di jalan Gunawan Rajabasa, Lampung, pada Rabu (14/6) lalu.

"Kami amankan AM Rabu kemarin jam 16.00 WIB di Lampung Selatan," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Selatan, Jumat (16/6).

Agung memaparkan penangkapan ini bermula adanya informasi dari seorang informan Polri. Kemudian penyidik meminta informan tersebut untuk melakukan pertemuan dengan pelaku.

Selanjutnya pada Rabu (14/6) itu informan melakukan pertemuan di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pelaku. Pelaku (MA) datang dengan mambawa uang palsu.

"MA membawa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 ikat dan masing-masing 100 lembar," terangnya.

Selanjutnya penyidik juga menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di kontrakan MA. Di sana kata Agung ada tiga ruangan yang mana salah satu ruangan tersebut digunakan untuk memproduksi atau mencetak uang palsu tersebut.

"Di sana ada tiga unit printer, satu layar monitor, ada pressing, Hair dryer, ada alat pemotong kertas, dan ada alat tes ultraviolet untuk meyakinkan pembeli uangnya," jelas Agung.

Baca juga,  Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu.

Selain mengamankan alat pembuatan upal, polisi juga mengamankan 1.000 lembar upal yang telah siap diedarkan. Rencananya 1.000 lembar upal tersebut akan diedarkan di Jakarta dan pulau Jawa.

Hasil pemeriksaan ternyata MA tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. MA memiliki rekan kerjanya yakni LK yang selama ini bertugas sebagai pemodal dan yang memproses gambar uang palsu dan mencetaknya. Sedangkan MA bertugas menyemprot lembar uang palsu dan menyulam benang pengaman uang palsu. "Saya masih kejar satu pelaku sebagai pendana ini," ungkap dia.

Belakangan juga diketahui bahwa MA ini merupakan residivis dua bulan lalu. MA ditahan selama satu tahun delapan bulan karena kasus upal juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement