Jumat 16 Jun 2017 05:41 WIB

WN Amerika yang Rampok Minimarket Kuta Dituntut 2,5 Tahun

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa menuntut Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat selama 2,5 tahun penjara karena merampok minimarket di Kuta, Bali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/6).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Fitria Chandrawati di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, JPU mengungkapkan hal memberatkan tuntutan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2016 Pukul 01.43 Wita dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.

Dalam aksinya, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK-6640-DK menyambangi toko minimart pada 8 Februari 2017 untuk membeli air mineral, saat hendak membayar dan kasir membuka laci uang terdakwa langsung menodongkan pisau kepada penjaga minimart.

Di dalam toko itu, terdakwa berhasil menggasak uang Rp 8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras, yakni Black Label seharga Rp1,4 juta dan Red Label seharga Rp 900 ribu.

Tidak hanya di tempat itu, terdakwa juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 9 Februari 2017, pukul 02.30 Wita kembali melancarkan aksinya merampok di Minimart di Sunset Road, Kuta dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 176 ribu.

Kemudian terdakwa kembali melakukan aksinya pada 14 Februari 2017 disebuah Toko Circle K di Jl. Drupadi, Seminyak, Kuta dan merampok uang di toko itu sebesar Rp 800 ribu.

Aksi terakhir terdakwa dilakukan kembali di sebuah minimart Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta yang berhasil merampok uang di toko itu sebesar Rp 11 juta. Namun aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, pukul 01.00 Wita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement