REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Personel Unit Reskrim Polsek Baros dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap dua pelaku perampokan sebuah minimarket 24 jam yang berada di Jalan Raya Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, (20/7/2022).
"Kedua perampok yang berhasil ditangkap salah satunya merupakan pegawai minimarket yang dirampoknya," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Zainal, pengungkapan kasus perampokan ini dilakukan pihaknya kurang dari 24 jam di mana kasus ini terungkap setelah salah satu perampok berinisial P yang merupakan pegawai minimarket itu saat menjadi saksi memberikan keterangan yang berbelit-belit serta berubah-ubah.
Sehingga anggota Unit Reskrim Polsek Baros yang memeriksanya menjadi curiga dan akhirnya setelah didesak tersangka P mengaku bahwa perampokan itu diinisiasi oleh dirinya yang dibantu oleh rekannya berinisial FS.
Sepekan sebelum aksinya tersebut dilaksanakan, P sudah merencanakan aksi perampokan di tempat kerjanya dengan meminta bantuan dari FS. Tersangka FS pun menyetujuinya.
Aksi perampokan ini bisa terbilang nekat karena minimarket itu berada tepat di depan Mapolsek Baros. Setelah rencana tersusun rapih, aksi perampokan itu pun kemudian dilaksanakan di mana pada Selasa (19/7/2022) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, FS datang ke minimarket tersebut dan langsung mengeluarkan sebilah kapak yang kemudian mengalungkan kepada salah satu pegawai minimarket yakni RF.
Di bawah ancaman akan dibunuh jika melawan, RF pun memberitahu lokasi tempat penyimpanan brankas uang. Selain itu, FS juga berpura-pura mengancam P untuk segera membuka brangkas itu dan akhirnya uang senilai Rp 46,3 juta diserahkan kepada FS yang kemudian melarikan diri.
Usai kejadian itu, P membuat alibi dengan cara melaporkan kasus perampokan tersebut kepada pihak Polsek Baros. Namun alih-alih bisa menipu petugas Polsek Baros dengan keterangan palsu yang diberikan P, oknum pegawai minimarket ini malah dijebloskan ke dalam sel Mapolsek Baros.
"Saat dimintai keterangan P terlihat bingung dan jawabannya tidak jelas. Setelah didesak akhirnya P mengaku dan diminta menghubungi rekannya yakni FS untuk dipancing keluar dari persembunyiannya," tambahnya.
Zainal mengatakan, FS yang keluar dari persembunyiannya langsung ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB pada Selasa, (19/7/2022) di sekitar minimarket. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 46,3 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor serta helm, dan masker yang digunakan FS untuk menutup wajahnya dalam aksi perampokan.
Kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Lanjut dia, P dan FS pun setuju akan membagi dua uang hasil rampokannya, namun sebelum uang itu digunakan kasus perampokannya ini malah keburu terungkap. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.