Jumat 16 Jun 2017 03:05 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Utara Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Peredaran narkoba kembali digagalkan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Kali ini petugas kepolisian menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kelurahan/Kecamatan Cibadak Rabu (14/6).

Data dari Satnarkoba Polres Sukabumi menyebutkan, pelaku yang ditangkap bernisial DR alias Abi (29 tahun) warga Kampung Kebonpala I RT 02 RW 07, Kelurahan/Kecamatan Cibadak. Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 0,66 gram.

'' Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari warga,'' ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana kepada wartawan Kamis (15/6). Setelah dilakukan penyelidikan kata dia polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu.

Setelah dilakukan penggeledahan terang Jajang, polisi akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,66 gram. Selain itu terang dia turut disita pula handphone (HP) pelaku yang diduga digunakan untuk operasi peredaran narkoba.

Menurt Jajang, awalnya sabu yang berada di rumah pelaku akan diedarkan kembali oleh yang bersangkutan. Barang tersebut lanjut dia didapatkannya dari rekannya.

Kini kata Jajang, polisi berupaya memburu pemasok narkoba kepada pelaku. Sementara tersangka DR sudah diamankan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah utara Sukabumi. ''Tim pemberantasan narkoba BNNK Sukabumi telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,'' ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial. Mereka ditangkap petugas pada Kamis (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB karena tertangkap tangan membawa ganja kering.

Keduanya terang Deni, ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Jalan Raya Cijalingan Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Selain itu kata dia Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Sukabumi.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah HE alias AB (37 tahun) warga Kampung Cikukulu, Cisande Sukabumi. Sementara pelaku lainnya yakni RA alias JI (35) warga Kampung Citamiang, Sukabumi.

Dari tangan pelaku ujar Deni, petugas mengamankan lima paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas didalam plastik hitam. Barang lainnya yakni satu unit handpone Samsung warna putih.

Menurut Deni, petugas juga mengamankan satu buah tas warna merah yang berisikan dua paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus lakban didalam plastik hitam. Di dalam tas itu juga terdapat paket besar diduga narkotika jenis ganja dibungkus lakban dan dua paket sedang dibungkus kertas nasi didalam plastik hitam serta beberapa paket kecil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement