Kamis 15 Jun 2017 19:26 WIB

Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Cianjur

Pelaku perdagangan 21 satwa liar melalui medsos di tangkap. Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat .
Foto: dok. Humas Kemenhut
Pelaku perdagangan 21 satwa liar melalui medsos di tangkap. Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku perdagangan satwa liar melalui media sosial ditangkap di Cianjur. Operasi Tim Gabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terdiri dari Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan Polres Cianjur, kembali menangkap dua orang pelaku perdagangan illegal satwa yang dilindungi Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (14/6).

Adalah AN (20 th), pelaku pertama yang terbukti memiliki  5 (lima) ekor satwa dilindungi Undang-Undang (UU), yaitu dua ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea), dua ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis), dan satu ekor Trenggiling atau Peusing (Manis javanicus). Pelaku yang masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Neglasari, Kec. Bojong Picung, Cianjur ini diduga berperan sebagai pengedar atau pedagang satwa liar yang dilindungi.

Sedangkan pelaku kedua yaitu DR (30 th), warga Desa Waru Doyong, Kec. Cikalong Kulon, Cianjur ditangkap dengan barang bukti sebanyak satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor Binturong (Arctictis binturong) dalam bentuk offset.

Kelimabelas satwa lainnya yang tidak dilindungi Undang-Undang ditemukan dalam keadaan hidup, yang terdiri dari tujuh ekor Musang pandan (Paradokurus hermaphroditus), satu ekor Musang akar (Artogalidia trivirgata), lima ekor Bajing terbang (Petaurus breviceps), satu ekor Burung hantu (Ketupa ketupu), dan satu ekor Ganggarangan (Herpertes javanicus).

Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi melalui media sosial, yang ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat, melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selama lebih kurang dua pekan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Benny Bastiawan mengatakan saat ini kedua pelaku sedang diperiksa oleh Penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di Polres Cianjur, dalam rangka pengembangan jaringan perdagangan illegal Satwa melalui Medsos.

“Kedua pelaku diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan hurup b jo pasal 40 ayat 2, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ujar Benny.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyayangkan perdagangan satwa liar masih terjadi di masyarakat secara terang-terangan, padahal KLHK selalu mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi melalui media sosial.

“Kami harap masyarakat dapat terus bekerjasama, dan menyampaikan informasi adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi secara illegal," kata Rasio. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement