Kamis 15 Jun 2017 17:23 WIB

PNS Langgar Aturan Cuti Lebaran Kena Sanksi Berat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

“Pasal pertama mengatur mengenai tanggalnya yaitu tanggal yang diliburkan adalah cuti bersama tanggal 23 kemudian 27, 28, 29, dan 30 (Juni),” kata Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).

Sedangkan, pada hari raya Idul Fitri itu sendiri tak termasuk dalam perhitungan cuti agar tak ada lagi PNS yang nantinya membolos kerja usai libur hari raya dengan alasan sulitnya mendapatkan transportasi, dan lainnya. Dengan total hari libur selama hari raya Idul Fitri yang cukup panjang, diharapkan terjadi distribusi ekonomi ke berbagai daerah.

“Dengan diatur hampir katakanlah total dengan Idul Fitri tambah dua hari, kemudian minggu total tanggal 23-30, harapannya adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah dan beri kesempatan PNS untuk silaturahmi dengan keluarga,” ujarnya.

Karena itu, jika usai libur Hari Raya Idul Fitri masih ditemukan PNS yang membolos, maka dipastikan akan mendapatkan sanksi berat. “Kalau dari tanggal 23 sampai dengan 30 kemudian nambah ya, PNS akan diberikan sanksi berat karena ini diatur detail mengenai cuti bersama,” kata Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement