Kamis 15 Jun 2017 17:11 WIB

Pemkot Jaksel Terbitkan SP 1 Penertiban Bukit Duri

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Bantaran di Bukit Duri yang belum dinormalisasi
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Bantaran di Bukit Duri yang belum dinormalisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat RT di wilayah RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, akan segera ditertibkan karena wilayah itu berada di bantaran Kali Ciliwung. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 untuk warga setempat.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan empat RT yang akan terkena dampak penertiban bangunan akibat percepatan dan penataan normalisasi Kali Ciliwung tersebut adalah RT 01, RT 02, RT 03 dan RT 04.

"Hal itu dalam rangka, menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan No.28 Tahun 2017," kata dia.

Ujang mengungkapkan, pada sosialisasi tahap awal saat mendistribusikan SP satu tersebut, Satpol PP juga dibantu oleh staf dari kelurahan dan kecamatan setempat. Sebanyak 361 bidang di bantaran Sungai Ciliwung, ia menjelaskan, berjalan lancar dalam sosialisasi.

Selain itu, Ujang menjelaskan jika SP satu yang dikeluarkan berlaku sampai dengan 7x24 jam, terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan tersebut. Ujang berharap, warga sudah mulai mengosongkan tanah dan membongkar bangunannya sendiri.

"Jika tidak didengar, kita akan tingkatkan surat peringatan nya menjadi SP dua dengan jangka waktu yang diberikan tidak lebih dari 3x24 jam," ucap dia.

Namun, jika warga masih tetap tidak mau meninggalkan tempat tinggal mereka, Ujang menuturkan, akan memberikan SP tiga dan dalam waktu sehari akan langsung ditertibkan.

"Kalau warga masih bersikeras, maka Tim Terpadu Kota Jakarta Selatan, akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan dengan segala risiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab warga," papar dia.

Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Asti, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak empat rusun untuk warga yang terkena penertiban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan warga, mereka bersedia dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, Komarudin, Pulo Gebang dan Bekasi kilometer dua," jelas dia.

Sebelumnya Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, juga sudah mengundang para warga untuk menghadiri sosialisasi pada 13 Maret 2017, 16 Maret 2017, dan 12 Mei 2017 yang bertempat di Kelurahan Bukit Duri. Selain itu, Pemkot Jaksel telah melakukan pengundian rusun pada 15 Maret 2017, 20 Mei 2017, serta 12 Juni 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement