Rabu 14 Jun 2017 20:00 WIB

Polda Metro akan Terbitkan Blue Notice untuk Habib Rizieq

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meninjau Tol Cikampek untuk persiapan Arus Mudik, Kamis (8/6).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meninjau Tol Cikampek untuk persiapan Arus Mudik, Kamis (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Red notice untuk Habib Rizieq Shihab yang diajukan Polda Metro Jaya pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan. Namun, Polda memiliki pilihan lain untuk menangkap Rizieq Shihab, yakni dengan blue notice.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menjelaskan, Polda Metro Jaya telah memaparkan kasus itu ke Divhubinter. Jika Divhubinter mengkaji kasus itu sebagai kasus yang layak diterbitkan red notice, maka red notice akan diajukan ke Interpol. Dengan begitu seluruh jaringan Interpol akan memburu Habib Rizieq.

"Itu ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab) itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6).

Namun Polda Metro Jaya tak patah arang. Menurut Iriawan, pilihan blue notice dapat diperhitungkan. Blue notice sendiri merupakan salah satu alat untuk melacak keberadaan orang di luar negara asalnya.

"Jadi ke negara lain terutama bila ada hubungan bilateral, dan kerja sama police to police, kepala kepolisian indonesia dengan kepala polisi Arab untuk berkomunikasi masalah Habib Rizieq Shihab. Itu police to police bisa dilakukan," kata Iriawan.

Namun alternatif pilihan itu belum diajukan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Iriawan, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement