Rabu 14 Jun 2017 14:14 WIB

Atasi Konflik Lahan, BIG Susun Kebijakan Satu Peta

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Atlas Indonesia yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial mengantarkan wilayah administrasi Indonesia mulai dari propinsi sampai kecamatan.
Foto: Badan Informasi Geospasial
Atlas Indonesia yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial mengantarkan wilayah administrasi Indonesia mulai dari propinsi sampai kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Informasi Geospasial sedang menyusun kebijakan satu peta atau one map policy untuk menciptakan satu standar bagi peta-peta tematik di seluruh Indonesia. Kebijakan satu peta ini juga untuk memperkecil potensi konflik lahan yang disebabkan tumpang tindihnya batas wilayah.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial, Nurwadjedi mengatakan kebijakan satu peta ini diimplementasikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016. Ada sekitar sembilan kementerian/lembaga sebagai walidata yang terlibat dalam program ini.

"Kebijakan satu peta ini sebenarnya diterbitkan untuk mengatasi konflik lahan, karena di Indonesia banyak sekali terjadi konflik tumpang tindih penggunaan lahan," kata Nurwadjedi di Gedung LIPI Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Nurwadjedi mengatakan pada tahun 2016 lalu, BIG diminta Presiden Jokowi untuk memulai proyek ini dengan menyelesaikan pemetaan wilayah Kalimantan. Dari target yang dicanangkan 85 peta tematik secara nasional, di Kalimantan terdapat 63 jenis peta tematik. Saat ini, menurutnya, sebagian besar peta kawasan hutan di Kalimantan telah terintegrasi pada skala 1:50 ribu.

Menurut Nurwadjedi, pemerintah fokus pada skala 1:50 ribu karena skala tersebut yang paling operasional. Peta dasar seluruh Indonesia yang dimiliki Badan Informasi Geospasial menggunakan skala 1:50 ribu. Kendati, ada pula peta-peta tematik skala besar yang disesuaikan dengan prioritas. Ia mencontohkan, peta skala 1:1 juta digunakan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.

Diharapkan, dengan adanya percepatan kebijakan satu peta berskala 1: 50 ribu ini akan tersedia peta-peta tematik yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. "Karena peta RTRW ini sangat fundamental untuk perencanaan pembangunan. Terjadinya konflik lahan di daerah itu karena peta RTRW-nya nggak benar," ujar Nurwadjedi.

Hal ini menjadi tantangan bagi kementerian terkait untuk bisa memetakan seluruh batas-batas kawasan hutan supaya aspek legalnya jelas. Nurwadjedi mengungkapkan saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang memetakan kawasan hutan dengan skala 1:50 ribu. Demikian juga, nantinya peta-peta tematik lainnya, seperti peta izin tambang.

Pada tahun 2017 ini, Badan Informasi Geospasial melanjutkan proyek pemetaan ini di empat wilayah, yaitu Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara. "Kami merapikan data yang dulu masih carut marut belum mengacu pada peta dasar standar nasional, sekarang tugas kami bekerjasama dengan kementerian/lembaga semua peta kami standarkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement