Selasa 13 Jun 2017 02:08 WIB

Diperiksa 13 Jam, Firza Bantah Tuduhan Konten Chat

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein mengenakan cadar dan pakaian serbahitam saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pada Senin (12/6) di Polda Metro Jaya, Firza menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Firza menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Firza mengelak semua tuduhan dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi termasuk hubungan dekat dengan Rizieq.

"Semua sudah dibantah," ujar Firza.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement