Senin 12 Jun 2017 19:09 WIB

Jimly: KPK tak Perlu Bawa Nama Presiden Soal Angket

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Jimly Asshidiqie
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan terhadap Pansus Hak Angket di DPR. KPK menilai Pansus Hak Angket merupakan upaya melemahkan KPK.

Menanggapi hal itu, profesor hukum tata negara, Jimly Assiddiqie menilai, KPK tidak perlu membawa-bawa nama Presiden untuk menghadapi Pansus Hak Angket. "Kenapa (Presiden) turun tangan, apa masalahnya?" kata Jimly saat dihubungi wartawan, Senin (12/6).

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, KPK harus dapat membuktikan diri sebagai lembaga yang independen dan kredibel. Dia pun meminta KPK untuk menghadiri panggilan Pansus Hak Angket untuk mebuktikan indepedensi KPK.

"Saya sampaikan hadir saja, demi menghormati hubungan antar lembaga, hadir saja. KPK kan sudah tahu apa yang boleh dan yang tidak disampaikan. Sebagai lembaga penegak hukum harus bersifat independen sejauh menyangkut proses hukum. Kalau yang ditanya itu nanti menyangkut proses hukum, ya kasih tau baik-baik itu tidak boleh," tutur Jimly.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu juga menambahkan, Pansus Hak Angket juga dapat memperkuat posisi KPK jika tidak ditemukan hal-hal yang melanggar undang-undang. "Kalau hasilnya nanti tak terbukti, kan KPK malah semakin kuat nanti. Tidak ada apa-apa. Ada orang mau berusaha itu kan biasa saja. Mulailah sikap independen itu ditunjukkan dalam cara kita mengambil keputusan dan dalam kita menghadapi masalah. Kalau misalnya minta tolong ke orang lain jadi gak independen dong, apalagi minta tolongnya kepada Presiden," katanya.

Menurut Jimly, hadapi saja, karena itu masalah penyelidikan dan menyelidiki. Tapi anggota DPR juga harus tahu, itu ada batas-batasnya. Tidak bisa melampaui. Kalau sudah menyangkut proses hukum kan tidak bisa menembus itu. Hak angket itu diberlakukan kepada lembaga yg menjalankan Undang-undang sepanjang menyangkut bagaimana pelaksanaan dari Undang-undang itu.

"Itu yang bisa digunakan sebagai hak pengawasan. Kita hormati saja, nanti dijawab. Nanti independenya terbukti dalam bagaiaman cara KPK menghadapi dan menyelesiakan masalah," tandas Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement