Ahad 11 Jun 2017 20:33 WIB

KKP tak Pernah Beri Izin Impor Industri ke PT Garam

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Petugas memeriksa garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas memeriksa garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pihak kementerian tersebut tidak pernah memberikan izin impor terhadap PT Garam Indonesia khususnya dalam impor garam industri. Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya mengatakan KKP bertugas memberikan izin impor garam untuk konsumsi.

Brahmantya mengatakan, sejauh ini KKP masih mencoba mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Garam. Brahmantya mengaku juga baru mengetahui terkait kabar tersebut dan mencoba berkordinasi dengan pihak kementerian. "Masih kami dalami, tapi yang pasti kami tidak pernah memberikan izin impor untuk kapasitas industri. Selama ini dan kapasitas kita adalah untuk garam konsumsi," ujar Bram saat dihubungi Republika, Ahad (11/6).

Bram menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-Dag/Per/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, impor garam konsumsi dapat dilakukan oleh BUMN pergaraman setelah mendapat penugasan dari menteri BUMN dan rekomendasi dari menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. Impor itu dilakukan sesuai surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sekalipun Menteri BUMN memberikan penugasan impor garam konsumsi.

Baca juga, Kemendag: PT Garam Indonesia Sudah Dapat Izin Impor.

Bareskrim Mabes Polri kemarin, menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediyono (AB). Saat ini, polri masih mengejar pelaku-pelaku lain terkait kasus dugaan penyalagunaan izin impor garam yang dilakukan PT Garam. “Kita akan lihat nanti pertanggungjawaban seperti apa yang bisa kita minta ke orang-orang yang bantu, karena kita tahu di korporasi tanggungjawab tertingginya oleh Dirut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (11/6).

Porli menduga, AB tidak bekerja seorang diri. Karena itu, pascapenetapan Dirut PT Garam sebagai tersangka, Polri masih menggali keterangan-keterangan lebih dalam dari AB. Sampai hari ini, kata Agung, ada delapan orang yang sudah diminta keterangan. Mereka terdiri dari staf bagian gudang sampai staf-staf bagian pemasaran.

Dari hasil penjualan garam industri menjadi garam konsumsi, PT Garam telah meraih keuntungan Rp 71 miliar rupiah. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terkait keberadaan uang Rp 71 miliar tersebut. “Akan kita dalami aliran dananya,” ujar Agung. Baca juga, Bareskrim Geledah Sejumlah Gudang PT Garam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement