Ahad 11 Jun 2017 20:27 WIB

Kemendag: PT Garam Indonesia Sudah Dapat Izin Impor

Rep: Melisa Riska/ Red: Andri Saubani
Petugas menunjukkan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas menunjukkan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menegaskan PT Garam Indonesia telah mendapat rekomendasi untuk impor garam. Pernyataan Oke ini terkait kasus dugaan penyimpangan importasi dan distribusi perusahaan BUMN tersebut. "PT Garam dapat penugasan untuk garam konsumsi dan dia dpt rekomendasi dari KKP untuk impor bahan baku garam konsumsi," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (11/6).

Ia menjelaskan, untuk perusahaan BUMN tersebut harus mendapat penugasan dari Kementerian BUMN. Selanjutnya, perusahaan mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atas rekomendasi itu lah, perusahaan mengajukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Baca juga, KPK tak Pernah Beri Izin Impor Industri ke PT Garam.

Menurutnya, tidak ada alur yang dilanggar oleh PT Garam terkait impor. Seperti diketahui, perusahaan tersebut mengimpor sebanyak 75 ribu ton garam pada tahun ini. Sedangkan kebutuhan garam secara nasional diperkirakan 226 ribu ton per tahun.  "Saya tidak tahu pasti, itu kalau tidak salah saat pembicaraan di Kemenko," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengatur tata niaga garam dengan duduk bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Industri, Menteri Kelautan Perikanan dan Menteri BUMN yang tentunya akan melibatkan PT Garam. Sebab, perusahaan tersebut merupakan importir garam konsumsi satu-satunya.

Enggar mengatakan, selain tata niaga yang perlu melewati berbagai kementerian, pihaknya ingin mengetahui lebih detail terkait perbedaan jenis garam konsumsi dengan kadar NHCL lebih rendah dam yang lebih tinggi.  "Dan kalau ada perbedaan harga berapa. Dan dari negara mana, itu kan kita harus duduk dan petakan dulu," katanya.

 

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement