REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise bersama Ketua Umum Bhayangkari, Trie Tito Karnavian, serta seratus organisasi perempuan menggelar deklarasi untuk mengkampanyekan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Deklarasi perlindungan perempuan dan anak ini digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6). Yohana berharap deklarasi ini menjadi momentum penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia. "Khususnya hak asasi perempuan," kata dia di Jakarta, Jumat (9/6).
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama organisasi masyarakat peduli perempuan dan anak pada Selasa (6/6) lalu. Dalam deklarasi tersebut, sekitar seratus organisasi perempuan hadir untuk menyuarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang saat ini kondisinya dinilai sudah darurat.
Yohana meminta dukungan dan peran serta dari semua pihak untuk bersatu memerangi segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak.
Dia juga mengajak semua elemen masyarakat bergandeng tangan dan bahu-membahu melakukan aksi nyata untuk menolak berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Yohana kembali menegaskan sikapnya terhadap berbagai tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap perempuan dan anak. Menurut dia, tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
Jika ada perempuan dan anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum maka ia mengimbau agar masyarakat tidak main hakim.
Yohana juga menekankan pentingnya peran dari laki-laki untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Peran laki-laki dalam melindungi perempuan juga sedang dikampanyekan PBB melalui program “He for She”.
Dia menambahkan adanya deklarasi ini dapat memotivasi dan meyakinkan masyarakat untuk tidak takut mencegah dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang. "Agar tercipta lingkungan dan situasi yang ramah perempuan dan anak di Indonesia," ujar Yohana.
Ada lima poin yang disuarakan dalam Deklarasi Perlindungan Perempuan dan Anak. Pertama, menolak berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, mengutuk tindakan main hakim sendiri terhadap perempuan dan anak. Ketiga, berkomitmen melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Poin keempat, deklarasi tersebut bertekad memberikan dukungan kepada pihak yang berwenang untuk melaksanakan perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
Kelima, mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang.