Jumat 09 Jun 2017 14:42 WIB

Itjen Kemendikbud Nilai Pengawalan Pencairan KIP Penting

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar sebelum kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat kunjungan kerja di Taman Pendawa, Jalan Pendawa, Kota Bandung, Rabu (12/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar sebelum kedatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat kunjungan kerja di Taman Pendawa, Jalan Pendawa, Kota Bandung, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pentingnya pendampingan dan pengawalan pemerintah daerah terhadap pencairan manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). "Yang menjadi penting dalam pendampingan dan pengawalan. Jangan sampai ada dana mengendap di penyalur," kata auditor utama Itjen Kemendikbud Fuad Wiyono di Jakarta, Jumat (9/6).

Ia menjabarkan, bedasarkan hasil pengamatan selama ini, bank penyalur tidak melaporkan pergerakan anggaran KIP pada dinas pendidikan setempat. Selain itu, bank juga kesulitan menjangkau daerah-daerah tertentu untuk memfasilitasi pencairan.

Salah satu solusi yang diberikan, ia berujar, yakni pencairan kolektif siswa ke bank. Namun, model pencairan itu butuh materai senilai 6.000. Padahal, siswa tidak memiliki uang untuk membeli materai.

Kendati demikian, Fuad menjelaskan, pengawalan tidak harus dilakukan di lapangan. Ia menuturkan, Itjen Kemendikbud mengawal pencairan KIP mulai dari proses perancangan program, meninjau profil bank calon penyalur, penganggaran hingga proses pencairan dan lain-lain.

"Contoh dirjen kita, bahkan pas kontes bank, kita cermati kontes bank. Sampai sejauh mana KIP bisa disalurkan (oleh bank itu)," ujar dia. Fuad menegaskan, pendampingan itu melekat, baik itu pemda dan inspektorat untuk mengatasi ketidakmampuan orang miskin menjangkau pendidikan.

Kemendikbud menjelaskan, pengambilan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dilakukan oleh masing-masing peserta didik. Selain itu, pencairan dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung seperti surat kuasa.

Pengambilan manfaat PIP juga dpat dilakukan dengan mengeluarkan Surat Pertanggungjawaban Mutlat (SPTJM) dan surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga. Kemudian fotocopi KTP kepala sekolah/ketua lembaga dan menunjukkan aslinya, fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah/ketua lembaga definitif yang masih berlaku dan aslinya, serta buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif.

Pengambilan secara kolektif dapat dilakukan apabila penerima manfaat PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses bank/lembaga penyalur, dan bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, serta penerima manfaat PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung seperti sedang sakit, sedang praktik kerja lapangan, sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk, dan hambatan lainnya yang tidak terduga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement