Jumat 09 Jun 2017 09:22 WIB

Pansus Minta Fraksi-Fraksi Lobi Terkait 5 Isu RUU Pemilu

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy
Foto: DPR RI
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memutuskan fraksi-fraksi melakukan lobi terkait lima isu krusial yang belum disepakati. Kelima topik itu yaitu ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per-daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi.

"Karena adanya tarik ulur maka disepakati dengan masa waktu penyelesaian dengan lobi-lobi untuk ambil keputusan lima isu krusial mulai Kamis (8/6) hingga Selasa (13/6)," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Jumat (9/6).

Hal itu dikatakannya terkait hasil rapat Pansus Pemilu yang berlangsung pada Kamis (8/6) malam. Rapat tersebut awalnya mengagendakan pengambilan keputusan terkait lima isu krusial namun ditunda karena masih adanya perbedaan pendapat antar fraksi.

Dia mengatakan masing-masing fraksi mempunyai kewajiban membuat pertemuan-pertemuan nonformal sehingga hasilnya bisa dibacakan dalam rapat Pansus pada Selasa (13/6). Menurut dia, kalau forum lobi-lobi antarfraksi tidak menemukan kesepakatan maka Pansus akan melakukan pemungutan suara atau "voting" sesuai hasil kesepakatan seluruh fraksi. "Semangatnya hasil dari Pansus ini bulat sehingga dalam Rapat Paripurna DPR RI tidak ada persoalan," ujarnya.

Lukman mengatakan pembicaraan di Pansus tidak bisa secara parsial namun disepakati dilakukan secara terpadu atau komprehensif sehingga tidak bisa ditentukan isu mana yang masih alot dibahas atau mana yang mudah.

Terkait "presidensial treshold" menurut Lukman bukan hanya kepentingan partai politik namun juga kepentingan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement