Kamis 08 Jun 2017 22:26 WIB

Kapolda Papua: Hati-Hati Manfaatkan Medsos

Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar mewanti-wanti warga setempat agar berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media sosial agar tidak terjebak dalam tindakan melanggar hukum. Saat menghadiri acara buka puasa bersama dengan umat muslim di Kabupaten Mimika di Gedung Serbaguna Masjid Agung Babussalam Timika, Kamis (8/6), Kapolda Papua mengatakan ada banyak kejadian dimana orang menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan isu-isu untuk mengadu domba warga, memprovokasi warga dan lainnya.

"Diperlukan ketahanan keluarga kita masing-masing dalam menangkap penyebarluasan informasi negatif melalui media sosial," ujar Boy Rafli.

Menurut Boy, seharusnya media sosial dimanfaatkan untuk membagi informasi dan bertukar ilmu pengetahuan yang mencerahkan masyarakat. "Akan tetapi kenyataan yang kita lihat baik di Papua maupun di luar Papua sekarang ini seperti apa? Keluarga kita, anak-anak kita perlu membentengi diri jangan sampai informasi yang ada di media sosial diterima begitu saja, tanpa di cross-check kebenarannya," ujar mantan Kadiv Humas Polri itu.

Kapolda Papua menyontohkan kejadian di Jayapura beberapa waktu lalu, dimana terjadi kasus pembunuhan terhadap seseorang warga. Kasus itu kemudian berujung pada adanya tuduhan dari keluarga korban terhadap pihak tertentu sebagai pelaku atau dalang utama di balik kasus pembunuhan tersebut dengan memanfaatkan media sosial.

Kejadian seperti itu, katanya, perlu diwaspadai agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan media sosial sebagai wahana untuk membuat kekacauan dan menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat. "Kita semua bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi bagian yang terkena virus dalam konteks penyalahgunaan media sosial," kata Boy.

Di Papua, katanya, jumlah kasus kejahatan akibat menyalahgunakan media sosial untuk tujuan yang tidak baik masih cukup minim. "Baru sekitar tiga kasus yang diproses tahun ini yaitu pencemaran nama baik termasuk penyebarluasan isu-isu SARA. Meski jumlahnya masih minim, namun perlu kewaspadaan dari masyarakat terhadap masalah ini," ujar Boy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement