Rabu 07 Jun 2017 16:32 WIB

Polres Indramayu Ciduk Sindikat Pengedar Narkoba

Rep: Lilis Handayani/ Red: Ilham
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat keamanan (ilustrasi)
Foto: Antara
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat keamanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu menciduk tiga tersangka yang menjadi bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas kabupaten. Sebanyak 58 paket sabu-sabu seberat 50 gram juga berhasil diamankan dari tangan tersangka.

"Ketiga tersangka berperan sebagai kurir narkoba,’’ kata Kepala Satuan Narkoba Polres Indramayu, AKP Ahmad Nasori, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6), sore.

Nasori menjelaskan, ketiga tersangka itu dibekuk di tiga tempat berbeda. Tersangka Hay (34 tahun), dibekuk di sebuah toilet SPBU di daerah Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Di tempat itu, tersangka Hay membuat janji dengan pemesan untuk bertransaksi. Narkoba tersebut dikemas ke dalam sebuah bungkus bekas rokok.

Tersangka kedua adalah Ud (34), yang dicokok di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Tersangka  membungkus narkoba menggunakan tisu. Sedangkan tersangka ketiga, Tom (30), diamankan di daerah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. "Untuk bandarnya masih dilakukan pengejaran,’’ kata Nasori.

Nasori menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba beragam. Di antaranya, pelaku menaruh barang haram tersebut di suatu tempat. Setelah itu, pembeli akan mengambil narkoba yang dikemas ke dalam bungkus bekas rokok, mie instan, dan plastik bening tersebut. "Tersangka menggunakan modus sistem tempel,’’ kata Nasori.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu atas suruhan seseorang berinisial Alx. Menurut tersangka, Alx merupakan narapidana narkoba di Lapas Indramayu yang memerintahnya melalui telepon. "Setelah kami cek, ternyata di Lapas Indramayu tidak ada narapidana bernama Alx itu,’’ kata Nasori.

Nasori mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement