Selasa 06 Jun 2017 19:38 WIB

ASN yang Bolos Usai Cuti Bersama Idul Fitri Diberi Sanksi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pegawai negeri sipil
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Usai hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diminta melakukan aktivitas secara normal pada hari pertama kerja pada 3 Juli 2017. Jika kedapatan ada ASN yang tidak disiplin saat hari pertama masuk, akan diambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, nantinya setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri. Jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan apa pun, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kami serahkan kepada pimpinan masing-masing yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM dalam pendisiplinan pegawai," ujar Supian, di Balai Kota Depok, Selasa (6/6).

Supian menjelaskan, peningkatan kedisiplinan pegawai dimaksimalkan pada jam kerja terutama pada Jumat, 23 Juni 2017 sebelum pelaksanaan hari libur Idul Fitri. Selanjutnya monitoring juga akan dilakukan pada Senin 3 Juli 2017, setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Seluruh ASN di Kota Depok dapat kembali bekerja tepat waktu usai Lebaran. Tentunya dengan semangat dan integritas yang lebih baik dari sebelumnya. Cuti sudah diberikan tanpa mengurangi cuti tahunan, semoga pasca libur dan cuti aktivitas ASN lebih maksimal," kata Supian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement