Selasa 06 Jun 2017 19:27 WIB

Golkar, Nasdem, dan PDIP Kekeuh PT 20 Persen

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar, Nasdem, dan PDI Perjuangan tetap menginginkan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Tiga partai ini ingin penerapan ambang batas 20 persen.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengungkap posisi terakhir posisi fraksi-fraksi di DPR terhadap poin presidential threshold, yakni tujuh berbanding tiga. Tujuh parpol menginginkan presidential threshold ditiadakan atau nol persen, sisanya menginginkan sebesar 20 persen. 

"Nah yang 20 persen itu ada Golkar, Nasdem dan PDIP. Yang nol persen itu mayoritas fraksi," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Yandri menjelaskan semula pilihan yang tersedia dalam presidential threshold, yakni antara nol persen dan 20-25 persen. Angka 20-25 persen itu sesuai usulan pemerintah yang didukung beberapa fraksi. 

Pada perkembangan selanjutnya, sejumlah fraksi akhirnya menurunkan persentasi presidensial threshold setara dengan parliamentary threshold atau ambang batas partai lolos ke parlemen. Namun kini, pilihan tersebut justru mengerucut dari nol hingga 20 persen. 

Terkait parliamentary threshold, DPR juga belum mencapai kesepakatan. Pilihan ambang batas parlemen, yaitu 3,5 persen, lima persen, dan tujuh persen.

Yandri menyebutkan dua partai, yaitu Golkar dan Nasdem, masih bertahan di tujuh persen. "PDIP justru lima persen. Yang lain di bawah 5 persen. PKB di bawah lima persen. Kita (PAN) di 3,5 persen ok, lima juga oke. Nanti kan mungkin kita ketemunya di empat persen," kata Yandri yang juga politikus PAN ini.

Yandri mengungkap pembahasan ambang batas parlemen dan presiden merupakan bagian dari lima isu krusial yang akan dibahas dalam rapat lanjutan pembahasan Pansus RUU Pemilu pada Kamis (8/6) besok. Menurut dia, Pansus berupaya isu-isu tersebut bisa diputus secara musyawarah mufakat sehingga tidak perlu dibawa ke voting Paripurna.

"Pansus menghindari terlalu banyak persoalan-persoalan krusial dibawa Paripurna, maunya di Pansus saja, sehingga //kan// gelondongan tinggal diketok saja di paripurna," kata Yandri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement