REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mempertanyakan kelanjutan eksekusi mati Jilid IV kepada terpidana narkoba yang akan dilakukan Kejaksaan Agung. Muslim mengaku telah mendapat informasi bahwa Jaksa Agung M. Prasetyo telah memegang daftar nama terpidana mati yang akan dieksekusi.
“Kami ingin tahu apakah eksekusi jilid IV ditiadakan atau dalam waktu tertentu,” tanya Muslim saat rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap (F-PAN).
Politikus F-PAN itu menambahkan, setidaknya ada 18 terpidana mati telah dieksekusi sepanjang 2015-2016. Sehingga ia perlu mempertanyakan apakah ada kelanjutan eksekusi kepada terpidana narkoba. “Kalau dibiarkan, bisa saja narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari rutan,” tegas politisi asal dapil Aceh itu.
Di sisi lain, Prasetyo telah menegaskan tidak akan menghentikan eksekusi hukuman mati kepada terpidana narkoba. Meskipun, waktu eksekusi belum dijadwalkan. “Kita maunya, kalau sudah waktunya sudah tepat, kita laksanakan eksekusi,” tegas Prasetyo.
Prasetyo pun memastikan, tekad Kejaskaan Agung terhadap perang narkoba belum berubah. Pada awal 2017 lalu, dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV. Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Saya belum bisa memastikan tahun ini ada eksekusi terhukum mati kasus narkoba. Bisa saja ya, tetapi bisa tidak," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Bojonegoro, Jatim, Jumat (10/3).
Ia menyatakan hal itu menanggapi pertanyaan adanya sejumlah terhukum mati kasus narkoba yang seharusnya dieksekusi tahun lalu, tetapi belum bisa dilaksanakan. Menurut dia, Pemerintah sekarang ini masih melakukan berbagai penataan di berbagai bidang yang menjadi prioritas, mulai menata ekonomi juga politik.
"Kita masih memproritaskan penataan di berbagai bidang yang harus didahulukan," ucapnya.