Ahad 04 Jun 2017 22:17 WIB

3 Orang Diperiksa Terkait Pencopotan Segel Markas Ahmadiyah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Rumah Ibadah Ahmadiyah Disegel (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rumah Ibadah Ahmadiyah Disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Aparat kepolisian Polres Depok memeriksa tiga orang terkait pencopotan segel markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Sawangab, Depok pada Sabtu (3/6). "Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa tiga orang terkait pencopotan segel di markas Ahmadiyah yang dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," kata Kapolres Depok, Kombes Pol Herry Heryawan seusai jumpa pers bersama Wali Kota Depok terkait pencopatan segel markas Ahmadiyah di Balai Kota Depok, Ahad (4/6).

Menurut Herry, saat ini, pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut masih sebagai saksi. "Kami juga telah melakukan penyitaan, CCTV, satu unit DVD merk vision Pro berikut adapter warna hitam di Markas kantor Ahmadiyah Kota Depok," jelasnya.

Pencopotan segel yang dipasang Pemkot Depok sejak pada 23 Februari 2017 diduga dilakukan Jemaah Ahmadiyah Depok pada Sabtu (3/6). Pemkot Depok sudah membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 2017 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan didepan umum terhadap barang dan atau pengruskan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaskud pasal 170 KUHP dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar Rt03/01 Kelurahan Sawangan Depok.

(Baca Juga: Markas Ahmadiyah Disegel, Wali Kota: Sudah Sesuai Aturan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement