Jumat 02 Jun 2017 22:07 WIB

Krimsus Polda Jabar Bongkar Praktik Curang SPBU

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirkrimsus Polda Jabar , Kombes Pol Samudi, SiK MH (tengah) menunjukan alat yang digunakan pengusaha SPBU di Cianjur dan Sukabumi dalam praktik curang takaran BBM.
Foto: humas polda jabar
Dirkrimsus Polda Jabar , Kombes Pol Samudi, SiK MH (tengah) menunjukan alat yang digunakan pengusaha SPBU di Cianjur dan Sukabumi dalam praktik curang takaran BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar mengungkap praktik curang penjualan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik pengusaha Nab (52 tahun) di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi. Modus operandi yang dilakukan sang pengusaha ini yaitu dengan memasang alat paritraid circuit board (PCB) yang berfungsi memperlambat pengisian atau mengurangi takaran BBM.

Praktik curang yang dilakukan sang pengusaha ini sudah berlangsung dua tahun. "Tersangka dijerat dengan UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 Ayat 1," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada para wartawan, Jumat (2/6).

Terungkapnya praktik curang SPBU ini, kata Samudi, berawal dari banyaknya keluhan masyarakat atas penjualan BBM milik terrsangka Nab yang berada di SPBU Kecamatan Cikalong, SPBU Kecamatan Cipanas, dan SPBU Kabupaten Sukabumi. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah cukup bukti polisi pun akhirnya melakukan penindakan terhadap ketiga SPBU tersebut. Dari hasil penyidikan terungkap tersangka Nab memasang alat PCB di ketiga SPBU tersebut. Di SPBU Kecamatan Cikalong dipasang tiga alat PCB, SPBU Cipanas dua alat, dan SPBU Sukabumi satu alat.

"Ada enam alat yang dipasang pada mesin SPBU tersebut. Alatnya berwarna hijau yangbbisa dikendalikan dari jarak jauh" kata dia.

Dengan memasang alat tersebut, kata Samudi, tersangka bisa mengurangi takaran. Dari 10 liter BBM yang dibeli konsumen, berkurang sekitar setengah liter. Alat yang digunakan tersangka, imbuh dia, diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengembangan polisi.

"Dalam menjalankan praktik curangnya sang pengusaha bekerja sendiri. Karyawan di tiga SPBU tersebut tak ada yang mengetahui praktik curang yang sudah berjalan dua tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement