Jumat 02 Jun 2017 21:23 WIB

Pokja Jakpus: Pelaku Pelecehan Wartawan RMOL Harus Ditindak

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Pemukulan terhadap wartawan masih saja terjadi (ilustrasi)
Pemukulan terhadap wartawan masih saja terjadi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pokja Jakarta Pusta mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindak tegas pelaku pelecahan dan intimidasi terhadap Bunaiya Fauzi Arubone, wartawan RMOL. Pelecehan dan intimidasi itu terjadi di Kementerian PUPR pada Rabu (31/5) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, ketua wartawan Pokja Jakarta Pusat, Achmad Fardiansyah mendesak Kementerian PUPR mengevaluasi sikap dan perilaku oknum yang melecehkan profesi jurnalis. Sebab tindakan itu bertentangan dengan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Aparat penegak hukum jangan tebang pilih di dalam menangani kasus pelecehan terhadap profesi jurnalis. Perbuatan itu apabila dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis ke depan," ujar Achmad.

Menurut Achmad, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini karena pelaku telah menghalang-halangi tugas seorang wartawan.  "Untuk itu, kami wartawan Pokja Jakarta Pusat akan mengawal kasus pelecehan ini sampai diproses hukum dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya," tutupnya.

(Baca Juga: Wartawan Dicekik Protokoler Kementerian PUPR Saat Liputan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement