Jumat 02 Jun 2017 18:12 WIB

Polisi Resmi Ajukan Red Notice Buru Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan red notice secara resmi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kepada Interpol. "Telah diajukan melalui gelar perkara," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Jumat.

Iriawan mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara guna membahas langkah untuk mencari keberadaan Rizieq yang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Gelar perkara melibatkan Interpol dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan menunjukan seluruh fakta, termasuk saksi ahli dan alat bukti lainnya pada Rabu (31/5).

Iriawan menyatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban Interpol untuk menyetujui red notice atau tidak. "Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement